Ini Penjelasan PTPN IV Soal Tuntutan Soal HGU Cot Girek
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di Cot Girek, Aceh Utara, dalam beberapa hari terakhir menyuarakan tuntutan agar status lahan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut diperjelas.-dok disway-
ACEH UTARA, DISWAY.ID - Aksi unjuk rasa yang berlangsung di Cot Girek, Aceh Utara, dalam beberapa hari terakhir menyuarakan tuntutan agar status lahan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut diperjelas.
Namun, sorotan yang diarahkan kepada PTPN IV PalmCo dinilai tidak tepat secara kelembagaan. Sebab, perusahaan tersebut bukanlah pemegang hak hukum atas lahan yang dipermasalahkan.
Pengelolaan legalitas dan dokumen HGU Cot Girek berada di bawah kewenangan PTPN I SupportingCo, bukan PTPN IV PalmCo yang menjalankan fungsi operasional kebun melalui manajemen Regional VI berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasi antara keduanya.
BACA JUGA:Cara Cicil Emas Pegadaian Syariah 2025, Mudah dan Cepat!
BACA JUGA:Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak, UU PPh Digugat ke MK
“Kami memahami keresahan masyarakat dan menghargai aspirasi yang disampaikan. Namun penting diluruskan, PTPN IV PalmCo bukan pemegang hak atas HGU di Cot Girek.
Legalitas berada di bawah PTPN I SupportingCo sebagai pemegang alas hak,” kata M. Yusuf, Manajer Kebun Cot Girek PTPN IV PalmCo, Selasa 7 Oktober 2025.
Meskipun demikian, Yusuf menegaskan bahwa PTPN IV PalmCo tidak akan lepas tangan atas dinamika yang berkembang di sekitar wilayah operasionalnya.
Ia menyebut, sebagai bagian dari Holding Perkebunan Nusantara, PalmCo tetap siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pihak yang berwenang.
BACA JUGA:MALAM INI! Info Nobar Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Bandung dan Bogor, Jawa Barat
BACA JUGA:Jordi Alba Umumkan Pensiun Akhir Musim 2025, Reguilon Siap Jadi Suksesor di Inter Miami
“Kami terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama. PalmCo siap memfasilitasi ruang dialog dengan para pihak, termasuk dengan pemerintah daerah dan PTPN I, agar penyelesaian bisa dicapai tanpa harus terjadi ketegangan,” ujarnya.
Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah mahasiswa dan warga Cot Girek menggelar aksi menuntut kejelasan batas areal HGU yang mereka nilai beririsan dengan klaim lahan milik warga.
Tuntutan itu sebagian besar diarahkan kepada PTPN IV PalmCo sebagai pihak yang mengelola kebun di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: