BACA JUGA:Bangun SDM Unggul, Bupati Bogor Canangkan Program Satu Desa Satu Sarjana
BACA JUGA:Mendagri: Perlu Desain Besar dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000,seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.