"Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama) turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama,” kata Tauhid kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus.
Ia membantah adanya intervensi pembagian kuota haji tambahan.
BACA JUGA:Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak, UU PPh Digugat ke MK
BACA JUGA:BMKG Prediksi Kemunculan La Nina, Musim Hujan Lebih Awal dan Panjang
Tauhid menegaskan segala keputusan diambil Kementerian Agama dalam hal ini, Yaqut sebagai menteri.
"50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag. Kami tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50. Kami cuman apa, ketemu biasa aja,” tegasnya.
Adapun Yaqut sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik komisi antirasuah pada 2 September 2025 lalu.
Dia dimintai keterangan selama hampir tujuh jam sejak pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB di kantor KPK.
Ketika itu, Yaqut tak secara spesifik menjelaskan pemeriksaan penyidik. Dia hanya mengaku disodori belasan pertanyaan dan sudah dijawab.
BACA JUGA:Bangun SDM Unggul, Bupati Bogor Canangkan Program Satu Desa Satu Sarjana
BACA JUGA:Mendagri: Perlu Desain Besar dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita, diantaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.