KPK Bakal Periksa Lagi Gus Yaqut dalam Perkara Kuota Haji, Kapan?

Rabu 08-10-2025,10:46 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa kembali Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akan menjadi dasar untuk menentukan apakah Yaqut perlu kembali dimintai keterangan.

“Tentu dari pemeriksaan hari ini akan dianalisis pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil, termasuk yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas),” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 8 Oktober 2025.

BACA JUGA:BGN Bantah Tudingan Melakukan Pungutan ke Mitra Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:4 Cara Cek BSU Oktober 2025 Pakai NIK KTP, Cair Rp600 Ribu Per Bulan

Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), H.M. Tauhid Hamdi, yang kembali dimintai keterangan mengenai pertemuannya dengan Yaqut pada 7 Oktober lalu.

Budi menjelaskan bahwa keterangan yang sudah dikumpulkan bakal jadi penentu dipanggil atau tidaknya Gus Yaqut.

"Tentu dari pemeriksaan hari ini akan dianalisis nanti pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil dan dimintai keterangannya termasuk yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas)," kata Budi kepada wartawan di dikutip Rabu, 8 Oktober 2025.

Budi menjelaskan bahwa permintaan keterangan lebih dari satu kali kerap dilakukan penyidik. 

Hal ini biasanya dilakukan untuk semakin membuat terang perkara yang sedang ditangani.

BACA JUGA:Ini Penjelasan PTPN IV Soal Tuntutan Soal HGU Cot Girek

BACA JUGA:KontraS: Polri Harus Pastikan Rasa Aman dan Tuntaskan Kasus Orang Hilang

"Jika nanti memang dibutuhkan kembali keterangannya, maka nanti akan dipanggil oleh KPK untuk kembali dimintai keterangan melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diperoleh dari saksi-saksi lainnya," tegasnya.

Sementara itu, H. M. Tauhid menjelaskan penyidik masih mendalami pertemuannya dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Namun, ia mengklaim tak pernah membahas soal pembagian kuota haji tambahan yang ternyata menyalahi perundangan.

Kategori :