Tak Sekadar Hukuman, RUU Pidana Mati Pastikan Perlindungan HAM bagi Terpidana

Kamis 09-10-2025,14:52 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

"Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati meliputi telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak serta berada dalam kondisi sehat," ujarnya.

Eddy turut menyampaikan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, misalnya melalui eksekusi dengan injeksi atau memakai kursi listrik.

Menurut ia, secara ilmiah bisa dipertimbangkan cara yang mendatangkan kematian paling cepat, baik dengan kursi listrik, tembak mati, ataupun injeksi.

Kategori :