Cak Imin Usul Pemutihan Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan: Kami Akan Ikuti Itu

Jumat 10-10-2025,14:13 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Wacana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digulirkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menuai berbagai respons.

Di satu sisi, usulan ini dianggap sebagai angin segar bagi jutaan peserta yang kepesertaannya non-aktif, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran akan keberlangsungan dan rasa keadilan dalam sistem jaminan sosial.

BACA JUGA:Ole Romeny dan Calvin Verdonk Bakal Tampil Lawan Irak, Napas Terakhir Timnas Indonesia di Jeddah

BACA JUGA:Sekjen PSI Raja Juli Tak Kunjung Beberkan Sosok J: Insya Allah Istimewa

Usulan tersebut disampaikan Cak Imin saat kunjungan kerja di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pekan lalu. Ia menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan skema untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang totalnya disebut mencapai puluhan triliun rupiah.

"Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan, jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini," ujar Cak Imin, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, langkah ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan rakyat kecil dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa terhambat masalah administrasi.

Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, lanjutnya, semua peserta dapat memulai lembaran baru dengan membayar iuran secara disiplin untuk menjaga keberlanjutan program.

Respon BPJS Kesehatan

Menanggapi usulan tersebut, pihak BPJS Kesehatan memberikan respons yang hati-hati. Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof Abdul Kadir menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan tersebut.

BACA JUGA:OMODA and JAECOO Ungkap Strategi Global dan Teknologi Cerdas Terbaru di International User Summit 2026

"Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu," kata Abdul kepada awak media di Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober 2025.

"Jadi yang paling penting bagi kami itu tidak ada masalah, yang penting masyarakat itu nantinya memang betul-betul mendapatkan layanan dan akses ke pelayanan kesahatan. Kalau ada payung hukum keputusan pemerintah bahwa itu adalah pemutihan, maka kami pastikan akan melakukan itu," sambungnya.

Abdul mengatakan bahwa kalaupun ada penghapusan tunggakan, ke depannya harus disertai dengan upaya meningkatkan kesadaran peserta untuk membayar. Di sisi lain, hal ini juga akan berbenturan dengan kemampuan peserta itu sendiri dalam hal ekonomi.

"Bahwa salah satu kewajiban dia jadi peserta JKN misalnya, itu mempunyai kewajiban untuk membayar iuran. Dan, mereka harus memiliki semacam prioritas utama untuk melakukan kewajiban membayar iuran," katanya.

BACA JUGA:Nilainya Tembus Rp2.400 Triliun, Mentan Genjot Hilirisasi Kelapa: Bisa Naik 100 Kali Lipat

Kategori :