JAKARTA, DISWAY.ID– Nama Ammar Zoni kembali jadi sorotan publik. Mantan aktor yang pernah naik daun lewat sinetron religi itu kini harus menghadapi babak baru kasus narkoba. Kali ini, lebih parah dari sebelumnya.
Ia diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memastikan bahwa berkas perkara Ammar Zoni bersama lima tahanan lain akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lambat minggu depan.
“Semua sudah ada alat bukti yang cukup dan sudah dinyatakan P21. Kemungkinan besar minggu depan sudah dilimpahkan untuk segera menjalani persidangan,” ujar Agung Irawan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Dalam penyelidikan, Ammar Zoni disebut berperan menampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) yang dikirim dari luar rutan. Barang haram itu kemudian diedarkan ke sesama tahanan melalui perantara.
Yang bikin miris, jaringan ini menggunakan aplikasi pesan terenkripsi “Zangi” dan telepon genggam ilegal untuk bertransaksi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sabu, ekstasi, dan liquid ganja yang diduga terkait jaringan tersebut.
BACA JUGA:Datang ke IMX 2025 Bikin Ngiler, Kementerian UMKM Bakal Gelar Pameran Otomotif Tahun Depan
Keenam tersangka, termasuk Ammar, dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena peredaran dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, unsur pemberatan hukuman otomatis berlaku. Ancamannya, penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
Ini bukan pertama kalinya Ammar Zoni berurusan dengan narkoba. Sebaliknya, ini kasus keempatnya dan kali ini dilakukan saat ia masih berstatus tahanan.