Salah satunya adalah dengan menggunakan alternatif financing yang ada pada Pemprov DKI Jakarta.
Pramono menyampaikan jika caranya dengan memaksimalkan dana kompensasi Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan semacamnya.
"Termasuk juga bisa dengan menggunakan Jakarta Collaboration Fund mungkin akan menjadi lebih baik," ujarnya.
Pramono menegaskan, pemangkasan DBH ini tidak akan berdampak pada pengurangan kuota penerima program bantuan sosial pendidikan.
BACA JUGA:Reshuffle Bubur
BACA JUGA:Tubuh Mudah Lemas Meski Waktu Tidur Cukup, Ternyata Ini Penyebabnya!
Program bantuan pendidikan yang dimaksud seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"Karena ini untuk kebutuhan masyarakat yang tidak mampu. Termasuk untuk pemutihan ijazah," pungkasnya.