Wacana Wajib Bensin Etanol Heboh! Pakar IPB Bongkar 5 Fakta Mengejutkan: Bahaya Korosi hingga Peluang Untung Petani

Sabtu 11-10-2025,11:32 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

Dari sisi kualitas bahan bakar, Dr. Leopold menjelaskan bahwa pencampuran etanol dengan bensin wajib memenuhi syarat teknis ketat.

Etanol yang digunakan harus memiliki kadar air kurang dari 0,3 persen volume per volume (v/v) karena sifatnya yang higroskopis atau mudah menyerap air.

BACA JUGA:Kurangi Ketergantungan Impor, Pemerintah Akan Wajibkan Campuran Etanol 5 Persen di BBM

"Jika kadar air terlalu tinggi, campuran bensin-etanol dapat mengalami pemisahan fasa yang berisiko menimbulkan korosi dan gangguan aliran bahan bakar," jelasnya.

Masalah ini bisa diminimalkan jika kadar air campuran berada di bawah 0,15 persen m/m, seperti yang diterapkan pada E5.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih ketat guna menjamin kualitas bahan bakar—terutama penyerapan air dari udara lembap—sampai ke tangan konsumen dengan aman.

Meskipun nilai kalornya lebih rendah, bioetanol memiliki angka oktan (RON) tinggi. "Kendaraan modern dengan rasio kompresi besar justru diuntungkan dengan bahan bakar ber-RON tinggi seperti E10," pungkasnya.

BACA JUGA:Pertamina Tegaskan Etanol di BBM Bukan Hal Baru, Sudah Jadi Best Practice Global

Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) menyatakan dukungan penuh. Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza, menjelaskan bahwa penggunaan bioetanol domestik bertujuan menurunkan emisi karbon sektor transportasi, menggerakkan ekonomi petani, sekaligus mensubstitusi bensin impor.

Substitusi ini diperkirakan mampu mengurangi defisit neraca perdagangan impor bensin yang saat ini setara USD 12,4 miliar (sekitar Rp200 triliun).

"Pertamina tidak hanya berfokus pada ketahanan energi nasional, tetapi juga berperan aktif menurunkan emisi dan menciptakan ekosistem energi yang lebih hijau," kata Oki.

Produk Pertamina berbasis bioetanol, Pertamax Green 95, sudah diluncurkan secara nasional dengan RON 95 dan kandungan sulfur di bawah 50 ppm (Euro IV).

Namun, kebijakan ini mendapat penolakan dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Tolak APBN Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh! Siapa Akhirnya yang Tanggung?

Presiden Direktur BP-AKR, Vanda Laura, secara tegas menyatakan BP-AKR dan Vivo menolak penggunaan kandungan etanol dalam BBM.

"Concern-nya memang karena etanol. Memang saat ini BBM kami belum mengandung etanol," jelas Vanda.

Kategori :