JAKARTA, DISWAY.ID -- Isu kenaikan dana reses DPR RI kembali mencuat dan menjadi bahan perbincangan publik.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa dana reses anggota dewan naik sebesar Rp 50 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 756 juta per anggota mulai Oktober 2025.
Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.
BACA JUGA:41 Napi 'High Risk' Dipindah ke Nusakambangan, Pengamanan Super Ketat Diterapkan
BACA JUGA:Pramono Siapkan Jembatan Donat di Dukuh Atas, Minta Rampung 2026
Ia menegaskan bahwa tidak ada penambahan alokasi dana reses seperti yang diberitakan.
"Itu kan sudah enggak ada lagi (kenaikan)," ujar Saan kepada media, Senin, 13 Oktober 2025.
Saan mengaku telah melakukan pengecekan langsung di tingkat pimpinan DPR.
Hasilnya, ia memastikan bahwa jumlah dana dan titik reses tidak mengalami perubahan.
"Sudah saya cek, di pimpinan DPR tidak ada kenaikan. Memang sempat muncul isu, tapi titik reses tetap, artinya angkanya juga tidak berubah," jelasnya.
Terkait angka kenaikan sekitar Rp 756 juta, Saan menjelaskan bahwa memang dana reses sebelumnya diangka 700 jutaan.
BACA JUGA:RI Luncurkan IGRS, Indonesia Game Rating System untuk Lindungi Anak
BACA JUGA:Prabowo Tunjuk Amran Sulaiman Rangkap Jabatan Kepala Bapanas, Ini Alasan di Baliknya
"Tetap juga, sudah enggak lagi. Tetap 700an, jadi enggak nambah. Karena enggak nambah titik berarti juga enggak nambah angka," ucapnya.
Dia pun mengklarifikasi soal laporan sebelumnya yang menyebut kenaikan dana reses dari Rp 360 juta pada Mei menjadi Rp 700 juta, dan kabar kenaikan lagi pada Oktober.