DPR Bantah Isu Kenaikan Dana Reses Jadi Rp 756 Juta per Anggota

Senin 13-10-2025,13:17 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Sudah enggak ada Oktober. Tetap sama aja, jadi titiknya enggak berubah. Titiknya enggak berubah, tetap sama," tegasnya. 

"Sudah saya cek juga. Enggak ada kenaikan, di pimpinan sudah kita pastikan," sambungnya.

Perlu diketahui, Dana reses adalah anggaran yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melaksanakan kegiatan di luar masa sidang. 

BACA JUGA:Mengenal Glamping Lakeside Solo, Lokasi Bulan Madu Pasutri yang Tewas Keracunan Gas Water Heater

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Oktober-Desember 2025, Cek Status Penerima Lewat HP

Kegiatan ini bertujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. 

Tujuan dan penggunaan dana reses: 

  • Mengadakan pertemuan atau kunjungan kerja ke daerah pemilihan.
  • Menampung aspirasi, keluhan, dan masukan dari masyarakat.
  • Melaksanakan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran di tingkat konstituen. 

 

 

Kategori :