Mata Sembab Franka Usai Dengar Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Sang Istri Kecewa

Senin 13-10-2025,14:23 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Ekspresi sedih dan kecewa Franka Franklin, istri Nadiem Makarim, tak bisa dibendung saat Hakim Tunggal I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim. 

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, Senin, 13 Oktober 2025.

Artinya, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Mendikbudristek itu tetap sah.

BACA JUGA:Nadiem Dibantarkan di RS, Kejagung Pastikan Ada Penjagaan Ketat

Istri Nadiem, Franka Franklin, mengungkapkan kesedihan dan kekecewaannya dengan putusan hakim pada hari ini.

Namun, di satu sisi ia tetap menghormati putusan tersebut.

"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," kata Franklin, Senin, 13 Oktober 2025.

BACA JUGA:BREAKING! Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Tetap Sah

Dia menyampaikan, keluarga Nadiem beserta tim hukumnya akan selalu melakukan dan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh Undang-undang.

"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami," tuturnya.

Diketahui, eks Mendikbud Nadiem Makarim, menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jalur praperadilan terkait penetapan status tersangka sekaligus penahanannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai bahwa penyidik Kejagung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan resmi mengenai kerugian negara dari lembaga berwenang untuk menetapkan Nadiem tersangka dan langsung ditahan.

"Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang," ujar Hana di PN Jaksel, Selasa, 23 September 2025

BACA JUGA:Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dijadwalkan Pekan Depan, Kejagung Harap-harap Cemas?

Menurut Hana, penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.

Kategori :