Ketua KPK Sebut Pasal Pencucian Uang dan Tipikor Beri Efek Jera Bagi Pengemplang Pajak

Senin 13-10-2025,19:38 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap pengemplang pajak harusnya tak bergantung pada proses administratif. 

Ia menjelaskan bahwa para pelanggar sebenarnya bisa dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun tindak pidana korupsi (Tipikor).

BACA JUGA:Banyak Pengkritik Kini Pejabat, Wamensesneg: Itulah Politik Persatuan Prabowo

BACA JUGA:Jalani Sidang Dakwaan Kasus Impor Minyak, Anak Riza Chalid Harap Keadilan Majelis Hakim

Hal ini disampaikan Setyo ketika menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025 di Kantor DJP, Jakarta, Jumat, 10 Oktober. 

Setyo mengatakan bahwa penegakan hukum di sektor perpajakan harus menggunakan berbagai pendekatan supaya menimbulkan efek jera.

"Ada banyak pintu masuk yang bisa digunakan, termasuk TPPU dan korupsi. Pendekatan multi-door ini penting," kata Setyo dalam keterangan resminya pada Senin, 13 Oktober 2025.

BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Anaknya Ditolak, Ini Reaksi Orang Tua Nadiem Makarim 

BACA JUGA:Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Istana: Banyak Capaian, Tapi Masih Perlu Perbaikan

Lebih lanjut, Setyo mengingatkan penegakan aturan kepada pengemplang pajak juga harus adil dan transparan. 

Pasalnya, kata Setyo, melihat masih ada wajib pajak yang taat justru ditekan.

Kemudian, disoroti juga hubungan Ditjen Pajak dengan konsultan pajak. 

Seperti, Angin Prayitno Aji yang menerima suap dari korporasi sebesar Rp50 miliar pada 2022 dan Rafael Alun Trisambodo yang terjerat gratifikasi dan pencucian uang hingga Rp100 miliar pada 2023. 

"Wajib pajak yang patuh malah dihajar sementara yang tidak punya NPWP justru tidak tersentuh. Ini yang harus diubah,” tegas Setyo.

BACA JUGA:Waduh! JPPI Sebut Korban Keracunan MBG Bukan Hanya Anak Sekolah, Ada Guru Hingga Ibu Hamil

Kategori :