JAKARTA, DISWAY.ID -- Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat kembali digelar.
Dalam sidang tersebut, pihak Mensesneg dan PPKGBK mengajukan gugatan rekonvensi agar PT Indobuildco dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena masih menguasai, menempati, dan mengomersialisasikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora meski masa haknya telah berakhir.
BACA JUGA:Hotel Sultan Digugat Setneg, Pemerintah Tagih Rp 742 Miliar Royalti Lahan GBK
BACA JUGA:Wali Kota H Sachrudin Ajak Ibu-Ibu Majelis Taklim Peduli Sosial dan Lingkungan
Pemerintah menuntut PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan kedua bidang tanah beserta bangunan di atasnya kepada Mensesneg dan PPKGBK selaku pemegang HPL No. 1/Gelora.
Untuk memperkuat dalilnya, Mensesneg menghadirkan Guru Besar Hukum Perdata Universitas Hasanuddin, Prof.Anwar Borahima.
Dia menegaskan bahwa setelah HGB berakhir, badan hukum pemegangnya tidak lagi memiliki hak atau hubungan hukum atas tanah tersebut.
"Setelah berakhirnya HGB suatu badan hukum, maka badan hukum tersebut tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah eks HGB. Sehingga tidak berhak melakukan perbuatan hukum apa pun di atasnya," ujar Prof. Anwar dalam persidangan.
BACA JUGA:Mensesneg: Hotel Sultan Juga Akan Masuk ke Dalam Danantara
Ia menambahkan, jika masih ada aktivitas hukum di atas tanah eks HGB, maka hal itu termasuk perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa hak dan merugikan pemegang HPL.
Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa tindakan PT Indobuildco yang masih menguasai dan mengomersialisasikan tanah eks HGB tersebut merupakan pelanggaran hukum.
"PT Indobuildco wajib mengosongkan dan mengembalikan tanah berikut seluruh bangunan di atasnya kepada Mensesneg dan PPKGBK, mengingat kedua HGB telah berakhir," ujar Kharis.
Permohonan pembaruan HGB yang diajukan PT Indobuildco sebelumnya juga telah ditolak oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada 13 Desember 2023 karena tidak ada rekomendasi tertulis dari Mensesneg selaku pemegang HPL.
Selain itu, izin operasional Hotel Sultan dan Apartemen yang dimiliki PT Indobuildco telah dibatalkan oleh Menteri Investasi/BKPM serta DPMPTSP DKI Jakarta pada 4 Oktober 2023.