JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan proses penyusunan regulasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia telah memasuki tahap akhir.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria memastikan bahwa draf Peta Jalan AI Nasional sudah difinalisasi dan siap diajukan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) pada tahun 2025 ini.
“Aturan AI sudah finalisasi seperti yang sudah disampaikan di kesempatan yang lalu. Kita sudah finalisasi draft peta jalan AI nasional yang nantinya akan menjadi Peraturan Presiden. Juga sedang disiapkan satu Perpres lain tentang keamanan dan keselamatan pengembangan serta penggunaan AI,” ujar Nezar dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jumat (17/10/2025).
Nezar menambahkan, pihaknya berharap proses harmonisasi antar-kementerian dapat segera rampung agar Perpres bisa disahkan sebelum akhir tahun.
“Kalau prosesnya sudah selesai, saya kira segera. Kita berharap tahun ini bisa selesai. Bulan ini draftnya final, tapi tentu ada proses harmonisasi dan tahapan lain,” katanya.
Finalisasi draf Peta Jalan AI Nasional merupakan hasil dari diskusi intensif lintas sektor.
Menurut Nezar, lebih dari 400 partisipan terlibat dalam serangkaian pertemuan yang digelar untuk menyerap masukan dari akademisi, industri, komunitas teknologi, hingga kementerian/lembaga terkait.
BACA JUGA:BGN Hentikan Operasi 2 Dapur MBG di Bandung Barat Pasca Insiden Keracunan Massal
“Ini hasil proses yang panjang dan inklusif, karena pengaturan AI harus menyentuh banyak aspek: etika, inovasi, dan keamanan,” jelas Nezar.
Dua Perpres Disiapkan: Peta Jalan dan Keamanan AI
Selain Peta Jalan AI Nasional, Komdigi juga tengah menyiapkan Perpres tentang keamanan dan keselamatan AI.
Keduanya akan menjadi fondasi hukum utama bagi tata kelola kecerdasan buatan di Indonesia, baik dari sisi pengembangan teknologi maupun pengawasan implementasinya.
Substansi utama Peta Jalan AI mencakup:
- Pembangunan ekosistem AI yang inovatif dan sehat.
- Penerapan etika penggunaan AI.
- Penguatan keamanan dan keselamatan digital.
- Penyusunan pedoman nasional bagi pelaku industri dan pemerintah.
Komdigi menegaskan bahwa regulasi AI di Indonesia akan bersifat adaptif dan berbasis insentif, bukan restriktif.