BACA JUGA:JMAI bersama ICRP dan Kementerian Kehutanan Tanam 100 Ribu Pohon di Seluruh Indonesia
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang," ujar Yusril.
"Dan kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR," sambungnya.