JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah membuka ruang diskusi publik terkait pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, yang digagas Presiden dalam rangka membenahi struktur dan kewenangan institusi Polri ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menilai wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Karet di Kementan, KPK Periksa Eks Sekjen Harry Priyono
BACA JUGA:Simon Tahamata Rangkul Frank de Boer, Bikin Heboh Media Sosial: Kode ke Timnas Indonesia, Om?
"Pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut sebagai ekspresi kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik. Pemikiran seperti itu nanti dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden," kata Yusril, di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Namun, Ia belum mengetahui mengenai waktu pengumuman resmi pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian.
Yusril pun mengaku bahwa hingga saat ini belum ada informasi terbaru dari Presiden.
"Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya," ungkap Yusril.
BACA JUGA:Prabowo: Pengembalian Rp13,2 Triliun dari Kasus Korupsi CPO Jadi Tanda Baik Setahun Pemerintahannya
BACA JUGA:JMAI bersama ICRP dan Kementerian Kehutanan Tanam 100 Ribu Pohon di Seluruh Indonesia
Struktur Polri Tetap Jadi Kewenangan Presiden dan DPR
Yusril menegaskan bahwa segala keputusan mengenai struktur organisasi Polri merupakan ranah konstitusional yang berada di bawah kewenangan Presiden dan DPR.
"Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya," tegas Yusril.
Menurut Yusril, ketentuan hukum mengenai posisi dan fungsi Polri diatur secara jelas dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, serta dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Ini 10 Menteri Layak Direshuffle, Kinerja Bahlil Terburuk di Survei CELIOS