BACA JUGA:Komdigi Blokir Zangi, Aplikasi yang Digunakan Ammar Zoni Edarkan Narkoba
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 21 oktober 2025 Tembus Rp72.000 Per Gram, Cek Rinciannya!
Rudi juga berharap bahwa kebijakan ini jangan berhenti di internal ASN saja, tapi bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk turut serta menjaga lingkungan sekitar.
“DPRD tentu siap mendukung segala bentuk kebijakan yang pro-lingkungan dan berpihak pada kualitas hidup masyarakat,” tutupnya.
Adapun kebijakan Jumat Bebas Kendaraan mulai diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 1025 Tahun 2025 yang mengatur agar seluruh pegawai tidak menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas saat berangkat kerja setiap Jumat.
Dengan adanya kebijakan ini, pegawai didorong untuk menggunakan angkutan umum, sepeda, atau transportasi ramah lingkungan lainnya.