Dalami Skandal Kuota Haji, KPK Periksa 5 Dirut Travel dan 1 Manajer Amphuri di Yogyakarta

Selasa 21-10-2025,16:23 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima direktur utama biro travel haji dan umrah serta satu manajer operasional dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).

Pemanggilan tersebut dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Keenam saksi yang dipanggil yaitu Siti Aisyah (Direktur PT Saibah Mulia Mandiri), Mochamad Iqbal (Direktur PT Wanda Fatimah Zahra), Mifdol Abdurrahman (Direktur PT Nur Ramadhan Wisata), Tri Winarto (Direktur PT Firdaus Mulia Abadi), Retno Anugerah (Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq), dan Gugi Harry Wahyudi (Manajer Operasional AMPHURI)

BACA JUGA:KPK Dorong Mahfud MD Serahkan Data Dugaan Mark-Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (21/10/2025).

Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, pemanggilan ini diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024, yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya terdiri atas 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Dengan tambahan kuota 20.000 jemaah, seharusnya pembagiannya menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus. Namun, penyidik KPK mendapati data berbeda di lapangan.

“Yang seharusnya 92–8, justru berubah menjadi 50–50: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus,” kata sumber internal KPK.

Penyimpangan inilah yang kini didalami lembaga antirasuah.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Revisi UU Narkotika, Pemakai Tak Semua Masuk Penjara

Larangan ke Luar Negeri dan Penggeledahan di Rumah Eks Menag

KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur sejak 11 Agustus 2025.

Lembaga ini juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan sejumlah properti yang diduga terkait perkara ini.

BACA JUGA:Purbaya Bilang Tambahan Dana LPDP dari Uang Korupsi CPO Rp13 Triliun Tak Bisa Tahun Ini

Kategori :