JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, belum ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Alasan utamanya adalah kondisi kesehatan Kusnadi yang sedang sakit.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Kusnadi telah menjalani pemeriksaan medis, termasuk oleh tim dokter internal KPK.
BACA JUGA:Next Indonesia: Uang Sitaan Kasus CPO Rp13,2 Triliun Bukti Prabowo Tak Pandang Bulu Berantas Korupsi
BACA JUGA:Polemik Utang Whoosh, AHY Ingin Pemerintah, Swasta, dan BUMN Jangan Dibenturkan
“Benar, Saudara Kusnadi sudah datang ke sini dan sudah kami periksa secara medis, termasuk oleh dokter KPK,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurutnya, saat ini KPK masih terus berkonsultasi terkait kondisi kesehatan Kusnadi.
Sebelum melakukan penahanan, KPK perlu memastikan tersangka dalam kondisi sehat dan layak untuk ditahan maupun menjalani proses persidangan.
“Yang kami lihat adalah apakah dia fit untuk ditahan dan untuk dibawa ke pengadilan,” tambahnya.
Adapun, Asep menjelaskan apakah Kusnadi itu mengidap penyakit menular atau tidak, itu harus ditelusuri karena saat di sel tersangka akan saling berinteraksi satu sama lain.
BACA JUGA:Isi Teks Amanat Upacara Hari Santri 2025, Pidato Lengkap dari Menteri Agama RI!
"Apabila yang bersangkutan itu sakit, apakah sakitnya itu sakit yang menular atau tidak, karena tentunya nanti akan ditempatkan di sel dan itu akan berinteraksi dengan warga binaan yang lainnya dan itu beresiko kalau dilakukan penahanan seperti itu," tutur Asep.
Lebih lanjut, Direktur Penyidikan KPK ini juga menegaskan bahwa tiga orang menerima suap selain Kusnadi juga akan diproses tersangka lainnya.
"Jadi saat ini tim juga sedang menelusuri, mungkin kalau tidak salah ini sudah mau tahap-tahap akhir ya, ini tiga orang yang lainnya juga," tegas Asep.