JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan agen perjalanan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kalaupun tak hadir konfirmasi harus disampaikan melalui narahubung yang nomornya tertera dalam surat panggilan.
BACA JUGA:KISCC 2025: Kalodata Bantu Kesuksesan Kreator dan Pedagang di TikTok Shop
Ia menjelaskan bahwa pihak dari PIHK yang tak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) di Yogyakarta pada Kamis, 24 Oktober 2025.
Para saksi tersebut ialah Durrotun Nafiah dan Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani.
"KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK yang dipanggil untuk diperiksa penyidik agar kooperatif memenuhi panggilan ataupun mengkonfirmasi dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar penyidikan perkara ini bisa segera tuntas," kata Budi pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
BACA JUGA:Alex Marquez Kunci Runner Up Klasemen MotoGP 2025, Dua Bersaudara Catat Sejarah 77 Tahun Terakhir!
BACA JUGA:35 Ide Tema Hari Sumpah Pemuda 2025 Cocok untuk Lomba, Upacara, dan Kegiatan Sekolah
Terhadap dua saksi itu, Budi mengatakan bahwa penjadwalan ulang bakal dilakulan, namun untuk tanggal pastinya belum diinfokan. Pasalnya, penyidik membutuhkan keterangan mereka.
"Penyidik akan menjadwalkan ulang dan berkoordinasi untuk pemeriksaan berikutnya," tegasnya.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.