KPK Peringati Agen Travel Haji yang Tak Kooperatif Penuhi Panggilan

Sabtu 25-10-2025,16:55 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Mengenal NICE PIK2 Venue Konser Baru Termegah di Indonesia, Berapa Kapasitasnya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000,seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

BACA JUGA:Semarak Kahmi Jaya Fest 2025, Massa Alumni HMI Rayakan Kebersamaan di Jakarta

BACA JUGA:Beli Obligasi High Risk, GPA Minta Presiden Copot Pandu Sjahrir dari Danantara

Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.

Untuk kerugian negara dalam kasus ini, KPK masih terus melakukan penelusuran dan diduga angkanya lebih dari Rp 1 Triliun. 

Dalam perhitungan kerugian negara, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kategori :