JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons usai Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, atas kasus pemerasan pengusaha skincare Reza Gladys.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas vonis tersebut.
BACA JUGA:Lirik dan Makna Lagu Kacamata - Afgan Viral di TikTok, 'Kulepas Kacamata, Apa Kau Lebih Suka'
BACA JUGA:Media Cup 2025 Resmi Dimulai, I.League Dorong Jadi Wadah Kreativitas dan Kolaborasi
"Kita tuntut kan 11 tahun dari penuntut umum, ya kita prinsipnya menghormati putusan yang ditetapkan," tegas Anang, Selasa, 28 Oktober 2025.
Kendati demikian, Anang mengungkapkan, hingga saat ini jaksa penuntut umum (JPU) belum memutuskan sikap akan mengajukan banding, kasasi atau menerima putusan tersebut.
"Sampai saat ini penuntut umum kan masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah nanti nerima atau tidak nanti," kata Anang.
"Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak," sambungnya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Nikita Mirzani dengan 4 tahun penjara atas kasus pemerasan Reza Gladys.
Vonis itu mengakhiri rangkaian persidangan yang telah dimulai Juni 2025 atas gaduh soal skincare overclaim.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.
Hakim menyebut apabila Nikita tak bisa membayar denda makan akan dikenakan subsider 3 bulan penjara.
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.