Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Djuyamto, dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, sebelumnya menjatuhkan vonis lepas terhadap para terdakwa korporasi minyak goreng tersebut.
Vonis itu menuai sorotan publik karena dinilai janggal dan tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Kini, ketiganya — Djuyamto, Agam, dan Ali — juga didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dalam perkara yang sama dengan total dugaan suap senilai Rp40 miliar.