Hakim Nonaktif Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Vonis Lepas Migor, Ini Pertimbangannya!

Rabu 29-10-2025,18:20 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Jalankan Asta Cita, Bapas Jakbar Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Klien Pemasyarakatan dan Warga

Persidangan saat itu, diketuai oleh Djuyamto, dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.Total suap yang diterima diduga totalnya sebesar Rp 40 miliar.

Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara: Djuyamto, Agam, Ali, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. 

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

BACA JUGA:KP2MI Pulangkan 26 WNI Korban TPPO dari Myanmar, Imbau Tak Mudah Tergiur Tawaran Kerja Ilegal

BACA JUGA:Nomor WA Kamu Ditransfer Saldo DANA Gratis Rp245.000 Hari Ini 29 Oktober 2025 dari Link DANA Kaget, Gampang Cara Klaimnya!

Jaksa mengungkapkan uang tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M. Syafe'i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Adapun uang suap itu bertujuan untuk memengaruhi putusan terhadap tiga terdakwa korporasi sebagaimana disebut di atas.

Djuyamto dkk pada akhirnya menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Namun, dalam persidangan, Djuyamto dkk menepis tudingan tersebut. Mereka mengklaim penerimaan uang dimaksud tidak berkaitan dengan putusan lepas.

Djuyamto dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :