Hakim Nonaktif Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Vonis Lepas Migor, Ini Pertimbangannya!

Rabu 29-10-2025,18:20 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Majelis Hakim nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Djuyamto, dtuntut pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap yang menjerat Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

BACA JUGA:Bersama Chiki Fawzi, Dompet Dhuafa Kepri Ajak Kepedulian Bersama Bagi Palestina

BACA JUGA:Semakin Dekat dan Mudah Dijangkau, JAECOO Resmikan Dealer ke-13 di Kelapa Gading

Dalam tuntutannya, JPU menilai Djuyamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djuyamto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar jaksa.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara. Jumlah tersebut akan diperhitungkan dengan sejumlah aset yang telah disita dalam proses penyidikan, berupa bangunan dan tanah.

BACA JUGA:Tok! Hakim Non Aktif Djuyamto Cs Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Vonis Lepas Migor

BACA JUGA:Syarat dan Ketentuan Klaim Saldo DANA Gratis Rp510.000 Sore Ini 29 Oktober 2025, Buruan Cek!

Hal yang memberatkan dan meringankan

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa layak dihukum berat karena telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Selain itu, terdakwa disebut telah menikmati hasil tindak pidana suap.

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Jaksa.

Namun demikian, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Djuyamto dinilai bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebagai informasi, Djuyamto terjerat kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). Ia diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap terdakwa korporasi. 

BACA JUGA:Minta Semua Pihak untuk Bersatu, Prabowo: Kalau Indonesia Rusuh, Negara Lain Senang

Kategori :