2. Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa);
6. Penduduk yang memiliki KTP Kepulauan Seribu;
7. Penerima program Beras Keluarga Sejahtera (Rastra) yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
8. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
9. Veteran Republik Indonesia;
10. Penyandang disabilitas;
11. Penduduk lanjut usia (lansia)
12. Pengurus rumah ibadah;
13. Pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
14. Juru Pemantau Jentik (Jumantik);
15. Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)