"Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku," kata Dicky.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap YA di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, pada Minggu, 26 Oktober 2025, disusul penangkapan DMK dan CED di area Bandara Soetta sehari kemudian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik penarikan kendaraan tanpa prosedur resmi.
BACA JUGA:OTT di Riau, 10 Orang yang Terjaring akan Diboyong ke Jakarta
"Penarikan kendaraan harus dilakukan oleh pihak resmi dengan kelengkapan surat dan dokumen yang jelas," kata Ronald.
Dia menegaskan, jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman, itu sudah termasuk tindak pidana.