Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Resmi Dirampas Negara: Kasus Timah Rp271 Triliun Masuki Babak Akhir

Rabu 05-11-2025,06:04 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa seluruh aset milik Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk senilai Rp271 triliun, kini resmi dirampas untuk negara.

Langkah ini diambil setelah perkara hukum Harvey berkekuatan tetap (inkracht), usai Mahkamah Agung menolak upaya kasasinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, bahwa keputusan tersebut mencakup seluruh aset yang sebelumnya disita dalam proses hukum, termasuk sejumlah aset atas nama istrinya, Sandra Dewi.

BACA JUGA:Kemendag Dukung Menkeu Purbaya: Pemberantasan Impor Ilegal Harus Kita Kawal Bersama

BACA JUGA:Cak Imin Dorong Pembangunan Griya Pekerja BPJS Ketenagakerjaan: Batas Tinggal Maksimal 3 Tahun

“Aset yang sudah disita dan telah berkekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” ujar Anang dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 4 November 2025.

Anang menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan seluruh aset yang disita kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan penilaian sebelum dilelang secara terbuka.

"Akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan," urainya.

Usai proses lelang selesai, Anang menyebut bahwa pihaknya akan menghitung ulang jumlah uang pengganti yang belum terbayar untuk kemudian dibebankan kepada Harvey Moeis.

"Kita akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang. Nanti kekurangannya, jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana," tukasnya.

BACA JUGA:Siap-siap Daftar Ulang, Cak Imin Targetkan Pemutihan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun

BACA JUGA:Terjaring OTT, Orang Kepercayaan Gubernur Riau Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Sekadar informasi,  Harvey Moeis merupakan tersangka kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk (2015-2022) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun hingga Rp 300 triliun. 

Dia bersama beberapa orang lain terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi dan divonis 20 tahun penjara setelah upaya kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Sandra Dewi Cabut Gugatan

Kategori :