KY Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik di Sidang Tipikor

Rabu 05-11-2025,12:07 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi telah memeriksa tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pemeriksaan terhadap majelis hakim tersebut dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

“KY sudah memeriksa tiga orang hakim kasus Tom Lembong,” ujar Mukti kepada awak media, dikutip Selasa (4/11/2025).

BACA JUGA:KPK Sebut Uang Rp1,6 Miliar di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bukan Penyerahan Pertama

Adapun ketiga hakim yang diperiksa adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), serta dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus korupsi gula yang menjerat Tom Lembong sebelum dirinya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Hasil Pemeriksaan Belum Bisa Dipublikasikan

Mukti menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan belum bisa dipublikasikan ke publik karena masih bersifat internal dan akan dibawa ke Sidang Pleno KY untuk ditentukan tindak lanjutnya.

“Karena ini sidang etik maka hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik. Hasil pemeriksaan akan dibawa ke Sidang Pleno,” ujarnya.

BACA JUGA:Saat Prabowo Tanggung Utang Whoosh: Jangan Panik, Bangsa Kita Kuat!

Pleno tersebut akan menentukan apakah majelis hakim yang memutus perkara Tom Lembong terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau tidak.

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya melayangkan laporan resmi ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia menuding adanya dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur persidangan dalam vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukumnya pada Senin, 4 Agustus 2025, beberapa hari setelah ia mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Kasus korupsi gula yang menjerat Tom Lembong sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan kebijakan impor strategis saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Kategori :