KPK: Kadis PUPR Diminta Setor Rp7 Miliar untuk Gubernur Riau, Diancam Mutasi Jika Menolak

Rabu 05-11-2025,22:22 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa terdapat permintaan dari Gubernur Riau, Abdul Wahid, untuk meminta fee sebesar 5 persen atau sebesar sebesar Rp7 miliar kepada Kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP. 

Adapun, untuk Fee tersebut diminta Wahid lewat Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan (MAS).

BACA JUGA:BNPP RI Wujudkan Transformasi ASN Lewat Internalisasi Core Values BerAkhlak dan Pelatihan ESQ

BACA JUGA:LMKN Tunjuk Guntur Rahman Jadi Penasihat Hukum, Siap Kawal Transparansi Pengelolaan Royalti

"MAS yang merepresentasikan Sdr. AW, meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar),” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 November 2025.

Ia menjelaskan jika para Kepala UPT tidak membayarkan uang tersebut menurutinya, akan diancam dilakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatannya. 

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman',” kata Tanak.

BACA JUGA:Kejagung Masih Tunggu Red Notice Riza Chalid Terbit, Ogah Gegabah Sidang In Absentia

BACA JUGA:Cegah Hujan Ekstrem di Jakarta, BPBD Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Selama 5 Hari

Lebih lanjut, Tanak menerangkan bahwa pada akhirnya kedua belah pihak menyepakati besaran fee untuk Gubernur Riau tersebut. Pemberian itu menggunakan bahasa kode ‘7 batang’.

Tanak mengatakan bahwa sudah terjadi tiga kali setoran fee jatah Gubernur Riau. Pada Juni 2025, setoran pertama mengumpulkan total Rp1,6 miliar. 

Rp1 miliar untuk Gubernur melalui Dani M.Nursalam (DAN) Rp600 juta untuk kerabat Kadis PUPR, MAS.

Selanjutnya pada Agustus 2025 mengumpulkan sebesar Rp1,2 miliar. Dan November 2025, tugas pengepul dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang diantaranya dialirkan untuk AW melalui MAS senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada AW.

BACA JUGA:Rencana Revisi UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM Bukan Upaya Pelemahan Komnas HAM

BACA JUGA:Pro-Kontra Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon: Tak Ada Masalah, Penilaiannya Berasal dari Sejarawan hingga Tokoh Masyarakat

Kategori :