JAKARTA, DISWAY.ID – Sebagai bentuk sinergi tiga lembaga negara dalam melindungi perdagangan dalam negeri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar agenda bersama bertajuk Pengungkapan 87 Kontainer Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta Utara ini menandai langkah tegas pemerintah dalam memastikan kepatuhan ekspor dan memaksimalkan penerimaan negara dari sektor sawit.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan adanya pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) oleh PT MMS.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Tak Takut dan Tak Dikendalikan Jokowi: Aku Hopeng Sama Beliau Kok Takut
BACA JUGA:Kronologi Temuan Udang Terpapar Cesium-137, KKP Ungkap US FDA Sempat Keluarkan 'Import Alert' 2 Kali
“Kami mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor. Setelah dilakukan analisis data dengan laboratorium berbeda, ditemukan adanya ketidaksesuaian,” ujar Djaka di lokasi acara.
Hasil penyelidikan menunjukkan pemberitahuan izin ekspor PT MMS tidak sesuai dengan dokumen yang disampaikan pihak importir. Bahkan, pelanggaran serupa disebut sudah terjadi berulang kali dalam kurun waktu tertentu.
Berdasarkan temuan tersebut, Bea Cukai pada periode 20–25 Oktober 2025 berhasil menegakkan hukum terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Penegakan kini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan,” kata Djaka.
Barang yang diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar itu awalnya tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk kategori larangan dan pembatasan ekspor (LARTAS).
BACA JUGA:Bobibos, Bahan Bakar Nabati Karya Anak Bangsa Usai 10 Tahun Riset
BACA JUGA:Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia Lotte Cilegon, Danantara Siap Masuk 35 Persen Saham
Namun hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB)—yang turut disaksikan oleh Satgasus Polri—menunjukkan barang tersebut mengandung produk turunan CPO. Dengan demikian, produk itu berpotensi dikenakan bea keluar serta ketentuan ekspor tambahan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas tata niaga ekspor, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus mendorong industri sawit nasional yang lebih efektif dan berkeadilan.