JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan dua anggota DPR, Surya Utama atau Uya Kuya, serta Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik.
Dengan demikian, keduanya kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan.
BACA JUGA:Dukung Program MBG, Peran Pasokan Energi PGN Raih National Priority Support Award
BACA JUGA:DPR: Prabowo Sudah Benar Ambil Alih Tanggung Jawab Proyek Whoosh
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menjelaskan mekanisme terkait pemulihan status keanggotaan Uya Kuya dan Adies Kadir.
Menurutnya, keputusan MKD akan disampaikan secara resmi melalui rapat paripurna DPR setelah melewati sejumlah tahapan.
"Pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 6 November 2025
BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus RSUD Kolaka Timur
Namun demikian, Cucun mengaku belum mengetahui kapan rapat paripurna yang akan mengesahkan keputusan tersebut akan digelar.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
Keduanya kini kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI setelah sempat dinonaktifkan.
"Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik,"ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 5 November 2025.
BACA JUGA:Kolaborasi Global di ISICAM 2025: 59 Pakar Dunia Bahas Inovasi Intervensi Jantung
"Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
Adang juga menambahkan bahwa hal serupa untuk Uya Kuya.