Roy Suryo CS Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Manipulasi Data Elektronik Kasus Ijazah Joko Widodo

Jumat 07-11-2025,10:50 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo CS ditetapkan tersangka terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep pihaknya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak insinyur Haji Joko Widodo," katanya kepada awak media, Jumat 7 November 2025.

BACA JUGA:Khutbah Jumat Ustadz Adi Hidayat: Takwa, Rahasia Falah Sejati

BACA JUGA:Pulang dari Sekolah Gibran di Australia, Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi?

Penetapan tersangka tersebut usai dilakukan gelar perkara yang melibatkan para ahli.

"Dimana proses tersebut melibatkan arti dan pengawas baik dari eksternal maupun internal yang dilibatkan adalah ahli pidana ahli sosiologi hukum dari komunikasi sosial dan ahli bahasa itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli," ujarnya.

Diketahui, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melaporkan beberapa orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. 

BACA JUGA:11 Konser Gratis di Jabodetabek Akhir Pekan 7-9 November 2025, Nyanyi Bareng Rizky Febian hingga Yura Yunita!

BACA JUGA:Promo JSM Superindo Terbaru 7-9 November 2025, Minyak Goreng Mulai Rp34 Ribuan

Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan beberapa orang yang dilaporkan diantaranya RS, ES, T, dan K.

"Ada lima yang kita duga paling tidak diduga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan," katanya kepada awak media, Rabu 30 April 2025.

Kemudian Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan menyebut kliennya membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena tudingan ijazah palsu yang dialamatkan begitu kejam. 

Diterangkannya, hal itu tidak hanya merusak nama baik keluarga hal tersebut merusak nama baik negara.

"Bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu," terangnya.

Kategori :