JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai tersangka ketiga klaster perkara.
Sugiri ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025 lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu pada Minggu, 9 November 2025 dini hari.
BACA JUGA:Uang Tunai Turut Disita KPK pada Kasus OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko (SUG); Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Agus Pramono (AGP); Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM); swasta rekanan RSUD
BACA JUGA:Orang Kepercayaan Bupati Ponorogo Ikut Terjaring OTT KPK, Tiba di Gedung Merah Putih Jakarta
Adapun tiga perkara yang dilakukan Bupati Ponorogo adalah
1. Suap pengurusan jabatan
Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, YUM mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
Pergantian jabatan tersebut akan dilakukan oleh SUG.
YUM langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, AGP untuk menyiapkan sejumlah uang agar posisinya tidak terganti.
"Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya, sejumlah Rp400 juta," kata Asep.
Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp325 juta.
BACA JUGA:Profil dan Rekam Jejak Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaannya
Selanjutnya, pada November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui Ninik (NNK) yang merupaka kerabat SUG.
"Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta," terangnya.
Asep mengatakan bahwa sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar.