Tak Hanya Proyek RSUD, KPK Juga akan Selidiki Dugaan Suap di Lingkungan Pemkab Ponorogo

Minggu 09-11-2025,12:18 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:Uang Tunai Turut Disita KPK pada Kasus OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi)

Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan SUG.

Pada periode 2023 - 2025, Asep mengatakan bahwa diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM.

Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari Eko (EK) selaku pihak swasta.

Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," pungkas Asep.

BACA JUGA:Uang Tunai Turut Disita KPK pada Kasus OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Atas perbuatannya, Sdr. SC dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab. Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sementara terhadap SUG bersama-sama dengan YUM diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, terhadap Sdr. YUM dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap Sdr. SUG bersama-sama dengan Sdr. AGP diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Kategori :