Uang itu diduga berasal dari perusahaan atau pihak yang mengurus izin penggunaan tenaga kerja asing, dengan imbalan kemudahan dalam proses administrasi RPTKA.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menerima gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, dan pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.