Eks Dirut Asabri Meradang Atas Vonis 20 Tahun Penjara, Bakal Ajukan PK: Saya Dikorbankan!

Senin 10-11-2025,23:21 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Adam juga menyoroti mengenai kerugian keuangan negara.

Ditekankan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang disebut sebagai kerugian negara adalah kehilangan uang dan barang berharga yang jumlahnya nyata akibat kelalaian dari orang mengurus masalah keuangan tersebut.

BACA JUGA:IPW hingga Tokoh Nasional Dukung Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs!

Sementara, dalam kasus Asabri, saham-saham yang ada belum terjual, sehingga barangnya masih utuh. 

"Apalagi ini ditambah dengan keputusan atau penjelasan dari Hakim Mulyono. Yang mengatakan itu tidak bisa dikategorikan kerugian negara karena barangnya masih ada di Asabri. Nah, itu. Tetapi kenyataannya dalam hakim pengambilan keputusan, itu seolah-olah adalah kerugian negara," paparnya. 

Untuk itu Adam Damiri berharap majelis hakim PK menerima dan mencermati kembali masalah pertimbangan hakim, hukum-hukum yang berlaku. Dengan demikian, tabir sengkarut Asabri dapat terbuka secara terang benderang. 

"Kita harapkan, maka (PK) ini bisa membuka tabir. Tabir yang selama ini tertutupi oleh asap yang hitam, tidak jelas, apa sih dalam pengadilan tersebut yang lalu itu-itu. Sehingga dengan tabir terbuka, jelas, terang beneran, apa yang sebenarnya terjadi dalam Asabri ini," harapnya.

Kategori :