KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran dan Barang Bukti Elektronik

Selasa 11-11-2025,09:59 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Jadi KPK datang ke sini, ada yang datang, data diminta. Bagaimanapun kita selaku tuan rumah membantu proses penyidikan KPK,” ujar Anto pada Senin, 10 November 2025.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK dan Rutan Cabang ACLC.

BACA JUGA:Terungkap! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Mulai Berubah Sikap Sejak Kelas XI

BACA JUGA:Maknai Hari Pahlawan, Bupati Bogor Serukan Semangat Juang dan Keikhlasan untuk Membangun Daerah

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Kategori :