BACA JUGA:Detik-detik Peledakan Bom di SMA 72 Dibeberkan Polda Metro Jaya: Botol Diselipkan di Tasnya
Meskipun tengah menghadapi masa yang berat, mantan Mendikbudristek itu tetap bersyukur atas kekuatan dan kesehatan yang diberikan Allah SWT. Ia percaya bahwa pada akhirnya keadilan akan berpihak kepadanya.
"Karena Allah senatiasa selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran. Mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan," ucapnya sendu.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung resmi melimpahkan berkas perkara dan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.
Adapun keempat tersangka itu ialah:
1. Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Makarim
2. Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, Ibrahim Arief.
3. Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah
4. Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
BACA JUGA:Kemendag Sebut Ritel Modern Dorong Pertumbuhan UMKM di Indonesia
BACA JUGA:Kader Gerindra Ramai-Ramai Tolak Budi Arie, Pengamat Singgung Projo sebagai Penumpang Gelap
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan empat tersangka tersebut sudah dilakukan penelitian oleh penuntut umum, termasuk juga barang bukti.
"Terkait perkara ini sekrang sepenuhnya ada di penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan penuntut umum mempunyai kewenangan 20 hari kedepan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan tipikor," ujar Anang, Senin, 10 November 2025.
Sebagai informasi, Jurist Tan, eks stafsus Nadiem yang juga tersangka dalam kasus Chromebook, berkasnya tak ikut dilimpahkan. Sebab, yang bersangkutan masih dilakukan pencarian (DPO).
Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
BACA JUGA:Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Bakal Rencanakan Sidang In Absentia?