BACA JUGA:Ketua Banggar DPR Soroti Wacana Redenominasi Rupiah: Benahi Dulu Aspek Ekonomi
BACA JUGA:Detik-detik Peledakan Bom di SMA 72 Dibeberkan Polda Metro Jaya: Botol Diselipkan di Tasnya
Menurut Fahmi, ungkapan syukur ini adalah sebuah kelegaan karena proses perceraian adalah sebuah proses kehidupan yang harus dilalui.
Tak Ada Bahasan Harta Gono-gini dan Hak Asuh Anak
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa amar putusan majelis hakim hanya fokus pada izin untuk mengucapkan ikrar talak saja.
Tidak ada pembahasan maupun sengketa mengenai harta bersama (gono-gini), hak asuh anak, atau nafkah Iddah dan mut'ah.
"Poinnya cerai talak saja. Yang lainnya itu disepakati ya, artinya terjadi perdamaian di luar cerai talak. Jadi, ini hanya cerai talaknya," jelasnya.
BACA JUGA:Kemendag Sebut Ritel Modern Dorong Pertumbuhan UMKM di Indonesia
BACA JUGA:Kader Gerindra Ramai-Ramai Tolak Budi Arie, Pengamat Singgung Projo sebagai Penumpang Gelap
Kesepakatan mengenai masalah-masalah tersebut telah dicapai oleh Andre dan Erin di luar persidangan, menunjukkan upaya mereka untuk berpisah secara damai demi kepentingan anak-anak mereka.
Meskipun putusan sudah dibacakan, Andre Taulany belum sepenuhnya resmi menyandang status duda.
Tahapan berikutnya adalah menunggu panggilan untuk sidang ikrar talak, di mana Andre akan mengucapkan talak secara resmi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.