Operasi KPK di Dinas PUPR Riau, Bawa Pulang Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Rabu 12-11-2025,14:26 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

M.Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :