Siap Tempur! Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon, Hadir Penuhi Panggilan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis 13-11-2025,11:10 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

Sebelumnya, Roy Suryo CS ditetapkan tersangka dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster.

BACA JUGA:Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum Saja, Ini Soal Keterbukaan Informasi Publik

Dimana, klaster pertama yang ditetapkan tersangka adalah ES KTR, MRF, RE, dan DHL. 

Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," tambahnya.

Diungkapkannya, kedelapan orang itu diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," ungkapnya.

Kategori :