Diketahui, pelaku berinisial MU diduga telah menjalankan bisnis ilegal ini selama empat tahun dengan keuntungan yang cukup besar.
BACA JUGA:Perpres MBG Tak Kunjung Dikeluarkan, Mensesneg Singgung Masukan dari Kemenkes dan BPOM
Aruna menambahkan bahwa BPOM, bersama dengan kepolisian, akan terus melacak dan menindak jaringan distribusi obat ilegal ini, yang banyak diantaranya didistribusikan tanpa izin edar ke seluruh Indonesia.
Adapun selama tahun 2025, BPOM telah melakukan lima kali penindakan besar, dengan proses pro-justisia terhadap sejumlah perkara obat, kosmetik, dan sediaan farmasi ilegal.