8.Direktur PT Busindo Ayana, Ahmad Mutsanna Shahab
9. Direktur Utama PT. Airmark Indo Wisata, Bambang Sutrisno
10. Konsultan, Syaiful Bahri
BACA JUGA:1.963 Personel Dikerahkan Kawal Aksi Buruh di Silang Selatan Monas
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2025 Selama 14 Hari, Wakapolda Tegaskan Hal Ini
11.Karyawan Swasta, Fahmi Djayusman
12.Wiraswasta / Pemilik Travel Haji dan Umrah, Syihabul Muttaqin Maslahatul Ummah Internasional
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita, diantaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
BACA JUGA:Daftar Target Pelanggaran Operasi Zebra 2025 Mulai 17-30 November, Awas Kena Tilang!
BACA JUGA:Kemenkes Gandeng Roche Indonesia Perkuat Pembiayaan Kesehatan Nasional
Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000,seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.