BACA JUGA:KPK Gandeng CPIB Singapura Ungkap Dugaan Korupsi PETRAL
Dalam aspek pengawasan, gubernur diminta membina dan mengawasi pelaksanaan penanggulangan bencana oleh bupati/wali kota, serta melaporkan hasilnya kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Bupati/wali kota pun wajib menyampaikan laporan penanggulangan bencana kepada Mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.