BACA JUGA:Komjen Dedi Ungkap 11 'Rapor Merah' Polri: 67 Persen Kapolsek Dinilai Underperformance
"Seluruh hak personel tetap dipenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tambahnya.
Dengan penegasan ini, Polri berharap publik memahami bahwa penugasan anggota di instansi pusat telah memiliki mekanisme jelas dan tidak membuka celah rangkap jabatan.