JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto ikut berkomentar soal adanya pengesahan UU KUHAP yang tidak akan terlalu memengaruhi kinerja pemberantasan korupsi lembaganya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini UU KUHAP yang telah disahkan DPR RI sedang dikaji oleh Biro Hukum KPK.
Hal ini, kata Setyo, untuk mengetahui implikasinya terhadap proses penegakkan hukum di lembaga antirasuah.
"Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama,” ucap Setyo di Kabupagen Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 19 November 2025.
BACA JUGA:DPR Sahkan Revisi KUHAP, Amnesty: Kemunduran Serius bagi HAM
Lebih lanjut, ia menyebut aturan tersebut tidak akan memengaruhi kinerja pemberantasan korupsi di KPK, karena akan memedomaninya secara teknis dan praktis.
"Menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya ya," jelas Setyo.
Adapun, terkait penyadapan yang juga diatur dalam KUHAP, Setyo mengatakan bahwa KPK memiliki aturan tersendiri untuk melakukan penyadapan dengan izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
BACA JUGA:Soal RUU KUHAP, Habiburokhman: Penyadapan hingga Penangkapan Tetap Wajib Izin Pengadilan
"Segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik," pungkasnya.
Sebagai informasi, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), mengakhiri era hukum formil berusia 44 tahun yang dinilai sudah tidak relevan.
Adapun, pengesahan ini disebut menjadi langkah progresif untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga negara saat berhadapan dengan proses hukum.
BACA JUGA:Puan Maharani Sebut KUHAP Baru akan Berlaku Mulai Januari 2026
Dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani palu persetujuan diketuk.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.