Soal Kasus Korupsi Petral Dilimpahkan ke KPK, Kejagung Buka Suara

Rabu 19-11-2025,17:52 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Begini Respons Setyo Budiyanto Soal Pengesahan UU KUHAP dan Pengaruhnya terhadap Kinerja KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melimpahkan dugaan kasus pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau Pertamina Energy Servuces Pte. Ltd (PES) ke Komisi Antirasuah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa proses ini dilakukan Kejagung karena lembaga Antirasuah sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

"Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan," kata Setyo kepada wartawan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 18 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa ke depannya, KPK siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa dua lembaga ini sejak awal sama-sama menangani perkara yang sama.

BACA JUGA:Punya Nilai Sejarah, Ini Makna Nama Jembatan Kabanaran yang Baru Diresmikan Presiden Prabowo

BACA JUGA:Perintahkan Penyambutan Dihentikan, Prabowo Tak Tega Jam Belajar Siswa Tersita

“Ya, dari pihak kejaksaan itu nanti akan (berkoordinasi, red), karena, kan, mereka juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama," tegas Setyo.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Service Pte. Ltd (Petral) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) ke penyidikan. 

Surat perintah penyidikan (sprindik) baru diterbitkan pada Oktober lalu tapi belum ada tersangka. 

Adapun sprindik yang baru ini terbit setelah penyidik mengusut dugaan suap pengadaan Katalis di PT Pertamina (Persero) dan suap pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012-2014.

Pasal yang digunakan dalam beleid ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp300.000 Bakal Cair ke Dompet Digital, Cek Syarat Klaimnya Berikut ini!

BACA JUGA:Presiden Resmikan Jembatan Kabanaran di Bantul, Konektivitas di Jalur Selatan Jawa Bertambah

Dalam prosesnya, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan. Penyidik juga sudah mempelajari sejumlah dokumen dalam perkara ini.

Kategori :