Soal Kasus Korupsi Petral Dilimpahkan ke KPK, Kejagung Buka Suara

Rabu 19-11-2025,17:52 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

Penanganan perkara terkait Petral ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.

Budi mengatakan perkara itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :